Jumat, 23 November 2012

TATA CARA SHOLAT BAGI ORANG SAKIT

TATA CARA SHOLAT
  1. Waji bagi orang sakit untuk tetap mengerjakan sholat wajib dengan berdiri meskipun sambil telentan atau bersandar pada tembok atau tongkat (HR. Bukhari).
  2. Jika tidak mampu berdiri, ia boleh sholat sambil duduk dan lebih afdal, hendaknya ia duduk bersila untuk menggantikan posisi berdiri dan ruku (Shahih Sunan Nasai dan Ibnu Khuzaimah).
  3. Jika tidak mampu duduk bersilah, ia dapat sholat dalam posisi berbaring dengan wajah menghadap kekiblat, dan berbaring ke arah kanan itu lebih utama. Namun jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat, ia boleh menghadap ke arah mana saja ia menghadap dan sholat terhitung sah sehingga tidak perlu mengulanginya lagi. sebagai mana Allah Ta'ala berfirman :"(Yaitu) oarang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk atau dalam keadaan berbaring..." (Ali 'Imran [3] : 191). Nabi Muhammad Shallallahualahi Wasallam, "Sholat sambil berdiri, jika kamu tidak mampu maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sholat sambil baring." (HR. Bukhari)
  4. Jika berbaring tidak mampu juga, maka sholatlah sambil terlentang (HR.Nasai) dengan kedua kaki menghadap kiblat. Dan yang lebih utama, hendaknya mengankat kepalanya saat utnuk menghadap ke kiblat. Jika terlentang sudah tidak mampu, maka dia boleh sholat sesuai dengan keadaannya dan tidak perlu mengulanginya lagi . Allah Ta'ala berfirman: "...Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya...." (At-Thalaq [65]: 7)       
  5. Wajib bagi orang yang sakit untuk tetap melakukan (gerakan) ruku dan sujud dalam sholat. Namun jika tidak mampu ia bisa mengisyarakatkan dengan kepalanya dan hendaknya ia jadikan sujud lebih renda dari pada rukuknya (HR. Thabrani, Bazzar dan Baihaqi). Jika ia hanya mampu rukuk namun tidak mampu bersujud atau sebaliknya, hendanya ia melakukan apa yang ia mampu dan cukup memberi  isyarat atas apa yang tidak mampu.
  6. Jika tidak mampu mengisyarakan dengan kepalanya ketika ruku dan sujud, ia bisa mengisyaratkan dengan kedua penglihatannya dengan cara mengedipkan lebih banyak ketika sujud. Adapun dengan mengisyarakan dengan jari sebagaimana yang sering dilakukan oleh sebagian orang sakit, sepanjang yang kami ketahui, maka hal tersebut tidak ada dasarnya  baik dari Al-Qur'an,  As Sunnah maupun perkataan para ulama. 
  7. Jika ia sudah tidak mampu sholat dengan mengisyaratkan dengan kepala atau kedipan mata, ia (tetap wajib) sholat dalam hatinya. Oleh karena itu, ia bisa bertakbir, membaca dan niat melakukan ruku, sujud, berdiri dan duduk dalam hatinya, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahualahi Wasallam, "Sesungguhnya segala amalan itu tergantung niat dan tiap-tiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan yang diniatkannya." (HR. Bukhari dan Muslim).  Sumber Perpustakaan Nasional dalam Terbitan (KTD) Majelis Timur Tengah (As-Salam).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar